Bisnis.com, JAKARTA - PT Lotte Shopping Avenue Indonesia meyakini majelis hakim akan berpihak pada perseroan di sidang putusan yang akan digelar dua minggu ke depan. Pasalnya, selama ini perusahaan retail tersebut telah menunjukkan perilaku yang kooperatif di persidangan.
Kuasa Hukum Lotte Shopping Avenue Ramon Prama Wijaya mengklaim putusan hakim akan berpihak kepada kliennya. Dia berujar telah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang menegaskan jika tergugat yaitu PT Aroma Citra Rasa telah melakukan wanprestasi atau cidera janji atas kesepakatan sewa-menyewa.
Lagipula, tergugat juga kerap absen dari jalannya persidangan. “Kami yakin menang dengan bukti-bukti invoice yang kami tunjukkan ke majelis hakim. Dari situ terbukti tergugat melakukan wanprestasi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/8).
Kasus ini bermula saat Lotte Shopping Avenue menuduh PT Aroma Citra Rasa melanggar perjanjian sewa-menyewa gerai di pusat perbelanjaan yang masuk dalam pengembangan Ciputra World 1 tersebut.
Tenant dengan segmentasi kuliner tersebut diduga tidak memiliki iktikad baik dalam membayar biaya sewa tenant. Adapun tergugat juga kerap tidak menghadiri agenda sidang.
Ramon mengklaim kliennya mengalami kerugian materil dan immateril yang disebabkan oleh pelanggaran wanprestasi tersebut.
Dalam petitumnya, Lotte Shopping Avenue Indonesia memberikan jatah sewa kepada PT Aroma Citra Rasa sejak 2013. Perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak ini tertuang dalam dokumen perjanjan sewa Nomor 093/LA-LGL/VIII/13 tertanggal 21 Agustus 2013.
Atas pelanggaran pembayaran sewa tersebut, penggugat mengguat PT Aroma Citra Rasa membayar kerugian sebesar Rp1,5 miliar untuk dibayarkan secara tunai dan seketika. Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian materil senilai Rp1,04 miliar dan kerugian imateril Rp469 juta.
Selain itu, isi gugatannya lainnya yakni meminta tergugat membayar penalti sebesar 1% setiap tahunnya terhitung sejak 21 November 2013 hingga putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap.
Lotte Shopping Avenue Indonesia juga meminta tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta setiap harinya apabila nantinya, tergugat lalai memenuhi putusan. Pada sidang kesimpulan Senin (22/8), pihak tergugat maupun yang mewakili memang tidak menampakkan batang hidungnya di persidangan.