Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan bocornya informasi soal penangkapan terhadap bekas anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dalm perkara suap proyek Kementerian Perkajaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pihaknya akan mendalami kebenaran kabar tersebut.
"Kalau benar, tentu akan menjadi bahan evaluasi," katanya di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan saksi terungkap bahwa rencana penangkapan terhadap bekas politisi PDI Perjuangan itu diduga bocor.
Damayanti waktu itu mengaku telah diberitahu ihwal penangkapan terhadapnya dari petinggi partai berlambang banteng tersebut yakni Hasto Kristianto.
Adapun dalam perkara itu, penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka, tujuh orang itu yakni Amran HI Mustary, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir.
Selain Damayanti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR RI lainnya. Tak hanya itu, uang yang diberikan oleh Abdul Khoir juga mengalir ke pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.