Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewarganegaraan Menteri Arcandra: Ponakan Prabowo Ancam Gulirkan Hak Interpelasi

Politisi anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR, Aryo Djojohadikusumo mengancam akan menggulirkan Hak Interpelasi jika pemerintah tidak tunduk pada undang-undang terkait isu kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Politisi anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR, Aryo Djojohadikusumo mengancam akan menggulirkan Hak Interpelasi jika pemerintah tidak tunduk pada undang-undang terkait isu kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Aryo juga menyesalkan pernyataan Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly yang membenarkan bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Sangat disesalkan pernyataan Menkumham Yasona. Saya dibikin kaget adanya pernyataan Menkumham. Pak Yasona justru membenarkan bahwa Menteri ESDM yang baru Arcandra Tahar pernah punya warga negara AS," ujar keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini, Senin (15/8/2016).

Dia mengatakan tidak peduli apakah Arcandra masih punya warga negara AS atau tidak. "Akan tetapi, yang jadi urusan saya adalah UU No 11 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang menyatakan pada pasal 23 atau 28. Pasal itu menyatakn bahwa warga negara Indonesia yang mengambil janji sumpah setia warga negara lain otomatis hilang warga negaranya."

“Jadi apabila ada Warga Negara Indonesia mengambil sumpah setia kepada bendera AS,  kewarganegarannya langsung hilang,” ujar Aryo.

Dia menambahkan bahwa terlepas dari apakah Arcandra punya paspor yang berlaku atau tidak, kalau Menkumham tidak melaksanakan undang-undang berarti Menkumham yang tidak mempedulikan hukum.

Bahkan Aryo mengancam akan berupaya menggulirkan Hak Interpelasi atas kasus dugaan kewarganegaraan ganda tersebut jika pemerintah tidak segera menuntaskan kasus itu.

"Kami tunggu sikap pemerintah. Kami lihat dulu apakah mereka akan laksanakan undang-undang. Kalau tidak mau melanggarnya silakan direvisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper