Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tuduhan status kewarganegaraan ganda terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar harus diselidiki karena merupakan persoalan serius terkait kedaulatan negara.
Kewarganegaraan ganda bagi seorang pejabat negara, terlebih yang memegang peran strategis di sektor energi dan sumber daya mineral, tidak bisa ditolerir mengingat UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
"Tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Archandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing. Sebab sekiranya hal tersebut benar, negara tidak boleh kalah dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan," ujar Hasto dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu malam (14/8/2016).
Dalam hal ini, PDI-P mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan negosiasi atas penguasaan blok-blok minyak, gas, batubara, dan mineral lainnya. Persoalan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dipastikan mengundang berbagai kepentingan asing untuk masuk.
Karena itu, menurut Hasto, para pembantu Presiden Joko Widodo harus bisa melindungi presiden dari berbagai kepentingan asing yang mengancam kepentingan nasional dalam hal pengelolaan sumber daya alam.
"Di sinilah pentingnya nasionalisme bagi seluruh pembantu presiden. Mengutamakan kepentingan nasional harus menjadi kredo (dasar tuntutan hidup) bagi seluruh pembantu presiden, sedangkan memiliki dua kewarganegaraan akan merancukan dedikasi WNI terhadap bangsa dan negara," tuturnya.
PDI-P juga mencermati pihak-pihak tertentu yang sengaja menempatkan Presiden Jokowi dalam posisi sulit sehingga tidak melakukan pengecekan dengan teliti saat calon-calon menteri dibahas dalam perombakan kabinet jilid II.
Sebagai partai koalisi pemerintah, PDI-P yakin bahwa Presiden Jokowi selalu konsisten menjalankan perintah konstitusi dan melaksanakan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta Archandra Tahar jujur terkait status kewarganegaraannya.
Kejujuran tersebut dapat diungkapkan dengan menjawab dua pertanyaan yakni apakah selama hidup dirinya pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat seperti yang gencar diberitakan media sejak Sabtu (13/8).
"Kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan," kata Hikmahanto melalui pesan singkat yang diterima Antara.
Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, kata dia, yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan.
"Dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri," ujar Hikmahanto.