Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Shima Seiki Terkait Boedel Pailit Jaba Garmindo Kandas

Gugatan Shima Seiki Ltd dan Shima Seiki Mfg Ltd terkait proses lelang aset kepailitan PT Jaba Garmindo kandas setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut PT Bank MNC Internasional Tbk.
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Shima Seiki Ltd dan Shima Seiki Mfg Ltd terkait proses lelang aset kepailitan PT Jaba Garmindo kandas setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut PT Bank MNC Internasional Tbk.

Kuasa hukum PT Bank MNC Internasional Tbk. (Tergugat I) Andi Simangunsong mengatakan majelis hakim yang diketuai oleh John Butar Butar menerima eksepsi kompetensi absolut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara aquo.

"Putusan tersebut sudah benar karena perkara yang terkait dengan kepailitan merupakan murni kompetensi dari pengadilan niaga, bukan pengadilan negeri," kata Andi, Rabu (10/8/2016).

Menurutnya, Tergugat I merupakan kreditur separatis yang telah diakui oleh tim kurator dalam proses kepailitan Jaba. Sudah sepatutnya, para penggugat mendaftarkan gugatannya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terlepas dari itu, lanjutnya, proses lelang dilakukan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya bersama-sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong selaku Tergugat III telah melaksanakan proses lelang terhadap mesin-mesin milik Jaba Garmindo.

Pihaknya menjelaskan proses eksekusi sudah memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tata caranya juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"Apa yang kami lakukan sudah benar, pngadilan manapun akan dapat melihat hal tersebut," ujarnya.

Secara terpisah, Shima Seiki Ltd. dan Shima Seiki Mfg Ltd. yang diwakili kuasa hukum Daniel Alfredo mengaku kecewa atas putusan majelis yang belum sampai memeriksa pokok perkara.

"Dalam persidangan sudah kami jelaskan bahwa masalah ini memang layak untuk diperiksa melalui gugatan perdata umum," ujar Daniel melalui pesan singkat.

Pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan kedua kliennya guna membahas upaya hukum selanjutnya. Para penggugat bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Sementara itu, kuasa hukum tim kurator (Tergugat IV) Samuel Goklas menceritakan majelis hakim memberikan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Dalam pasal tersebut memang jelas, pengadilannya adalah niaga," katanya.

Pasal tersebut berbunyi, putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dengan UU Kepailitan, diputuskan oleh pengadilan. Adapun, Pasal 1 menyebutkan pengadilan adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara No. 365/PDT.G/2015/PN JKT.PST, para penggugat ingin membatalkan dan menarik kembali mesin produksi Jaba yang telah dilelang. Adapun, perkara didaftarkan sejak 18 Agustus 2015 tersebut juga menyeret PT Bank SBI Indonesia sebagai Tergugat II.

Dalam petitumnya, penggugat I mengklaim sebagai pemilik 115 mesin rajut datar terkomputerisasi, sedangkan penggugat II adalah pemilik sah dari 49 unit mesin rajut datar Jacquard terkomputerisasi sistem ganda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper