Kabar24.com, PADANG - Penyebaran informasi tentang testimoni gembong narkoba Freddy Budiman mestinya tidak dilakukan dengan mempolisikan Haris Azhar.
Pengamat hukum dari Universitas Ekasakti (Unes) Kota Padang, Sumatera Barat, Otong Rosadi menilai langkah yang diambil Kepolisian dan BNN terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar terlalu berlebihan dan serampangan dalam bertindak.
"Seharusnya sebuah institusi negara tidak berbuat seperti demikian, karena yang dimiliki oleh Haris Azhar merupakan sebuah informasi yang layak diketahui oleh publik dan bersifat umum," katanya di Padang, Selasa (9/8/2016).
Ia menambahkan sebuah lembaga negara seharusnya bisa lebih arif dalam menyikapi apabila ada warga negara yang mengetahui kebobrokan sebuah institusi dan melakukan investigasi.
Menurutnya informasi yang dimiliki Haris seharusnya menjadi bukti permulaan, Kepolisian dan BNN seharusnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil dia untuk dimintai keterangan bukan malah kompak melaporkan atas tindakan penghinaan.
Ia menilai persoalan melawan hukum yang disematkan terhadap Koordinator Kontras tersebut tidaklah tepat masuk ke dalam suatu fitnah atau pencemaran nama baik.
"Indikasi sebuah fitnah itu kan jelas, sekarang dia memiliki informasi terkait hal terebut sehingga dia memberanikan diri mengeluarkan pendapat seperti itu," terang dia.
Menurut Otong, apabila pihak kepolisian dan BNN terus menjalankan proses mengkriminalkan Haris Azhar maka ini akan membahayakan upaya penegakan hukum di negara ini.
"Kalau seperti ini tentunya orang yang memiliki informasi tidak akan mau memberikan kepada publik karena mereka bisa saja di kriminalkan seperti ini," sebut Otong.
Sebelumnya, Haris menyebarkan tulisan berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)".
Pernyataan yang telah menyebar melalui media sosial tersebut menceritakan pertemuan Haris dengan gembong narkoba Freddy Budiman yang mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia.