Kabar24.com,JAKARTA— Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang tersangka pembuat dan pengedar kosmetik palsu bermerek HN.
Terangka FL seorang pria lulusan SMA berusia 28 tahun memproduksi sendiri dan mengedarkan kosmetik palsu tersebut melalui salah satu situs jual beli online terkenal di Indonesia. Selain itu, pelaku juga menjualnya secara langsung di pasar Asemka Jakarta barat.
Kanit Subdit V Indag Kompol Bintoro menyebutkan tersangka terinspirasi untuk melakuakn tindakannya saat berkunjung ke Pasar Asemka. Dia juga memperoleh barang-bang untuk memproduksi kosmetik palsu tersebut dari tempat yang sama.
“Kami melihat dari google banyak keluhan masyarakat tentang penggunaan kosmetik tanpa izin dari sana kami tindak lanjuti,” katanya, Jumat (5/8/2016).
Menurutnya pihaknya masih menyelidiki apakah campuran bahan kosmetik palsu ini mengandung bahan kimia berbahaya.
Pelaku menjual produknya dengan harga RP25.000 per produk dan Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket.
Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI N0.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.