Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penindakan Impor Barang Palsu Diapresiasi Pemegang Merek

Penindakan satu kontener pulpen palsu yang diimpor oleh PT PAM dari Tiongkok dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Ilustrasi-Aktivitas bongkar muat di dermaga Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Ilustrasi-Aktivitas bongkar muat di dermaga Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Penindakan impor alat tulis palsu diapresiasi oleh pemegang merk karena merupakan upaya penegakan hukum.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai serta instansi terkait melakukan pemeriksaan barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar.

Penindakan satu kontener pulpen palsu yang diimpor oleh PT PAM dari Tiongkok dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek Nova Susanti terdapat persamaan pada pokoknya dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip dengan barang tiruan yang diimpor dari Tiongkok.

“Ini jelas pemalsuan merek,” ujar Nova Susanti, Jumat (10/1/2019).

Pemeriksa Barang Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai Aryono Wibowo menjelaskan terdapat perbedaan informasi asal barang yang berasal dari Tiongkok dengan tulisan Made in Indonesia pada produk ballpoint tersebut.

“Sebanyak 858.240 buah ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak,” ungkap Aryono Wibowo.

Dari pemeriksaan bersama saksi dan ahli, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Sifa’urosidin menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh PT PAM dan memerintahkan kepada Bea Cukai untuk melakukan penangguhan sementara pengeluaran barang dari Kawasan pabean.

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Reynhard P. Silitonga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat komit di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual. Diharapkan ke depannya Indonesia hilang dari catatan di Priority Watch List Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

“Kami mengimbau para pemilik merek untuk melakukan rekordasi di Bea Cukai, saat ini baru 9 pemilik merek dan bisa bertambah terus,” tambah Reynhard.

Usaha serius DJKI umenghapus Indonesia dari Priority Watch List di antaranya dengan penandatanganan work plan kekayaan intelektual dengan USTR. Rencan kerja itu berisi road map untuk memperbaiki lingkungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Prestasi ini merupakan buah dari sinergitas antarlembaga pemerintah di antaranya DJKI, Ditjen Bea Cukai, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.

Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries Megusdyan Susanto mengapresiasi keberhasilan pemerintah menggagalkan impor ilegal yang telah memberikan kerugian pada perusahaan sekitar 15 tahun terakhir.

“Ini mengangkat awan gelap yang selama ini menggeluti perusahaan kami,” ujar Megusdyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper