Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI MATI: Kejaksaan Agung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Kejaksaan Agung dilaporkan ke Komisi Kejaksaan terkait pelaksanaan hukuman mati atas Seck Osmane dan Humprey Ejike. Pengaduan dilakukan Boyamin Saiman karena menduga ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo menunjukkan kaos bertuliskan 'Stop Hukuman Mati' di sela-sela keterangan pers Jaringan Masyarakat Sipil terkait eksekusi mati di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7). Mereka meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati dan menelaah kembali permohonan grasi. /ANTARA
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo menunjukkan kaos bertuliskan 'Stop Hukuman Mati' di sela-sela keterangan pers Jaringan Masyarakat Sipil terkait eksekusi mati di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7). Mereka meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati dan menelaah kembali permohonan grasi. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung dilaporkan ke Komisi Kejaksaan terkait pelaksanaan hukuman mati atas Seck Osmane dan Humprey Ejike.

Pengaduan dilakukan Boyamin Saiman karena menduga ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.

“Hari ini Jumat, 5 Agustus kami mengadukan secara resmi tidak sahnya eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung terhadap terpidana mati Seck Osmane dan Humprey Ejike,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2016).

Sebelumnya Boyamin juga melaporkan jaksa eksekutor dan atasannya atas masalah yang sama kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Boyamin menjelaskan berdasarkan Pasal 3 UU 22/2002 tentang grasi, pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda hingga ada putusan grasi.

Artinya meskipun Seck dan Humprey disebut telah melewati batas pengajuan grasi, setidaknya putusan grasi harus diterima keduanya terlebih dahulu sebelum dieksekusi.

“Karena ini kan sudah diterima pengadilan. Lain kalau kemarin ditolak permohonan grasinya,” kata Boyamin.

Jaksa Agung Tinda Pidana Umum Noor Rachmad menjelaskan bahwa pengajuan grasi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas pengajuan grasi, sudah tak lagi memiliki hak grasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper