Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung dilaporkan ke Komisi Kejaksaan terkait pelaksanaan hukuman mati atas Seck Osmane dan Humprey Ejike.
Pengaduan dilakukan Boyamin Saiman karena menduga ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.
“Hari ini Jumat, 5 Agustus kami mengadukan secara resmi tidak sahnya eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung terhadap terpidana mati Seck Osmane dan Humprey Ejike,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2016).
Sebelumnya Boyamin juga melaporkan jaksa eksekutor dan atasannya atas masalah yang sama kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Boyamin menjelaskan berdasarkan Pasal 3 UU 22/2002 tentang grasi, pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda hingga ada putusan grasi.
Artinya meskipun Seck dan Humprey disebut telah melewati batas pengajuan grasi, setidaknya putusan grasi harus diterima keduanya terlebih dahulu sebelum dieksekusi.
“Karena ini kan sudah diterima pengadilan. Lain kalau kemarin ditolak permohonan grasinya,” kata Boyamin.
Jaksa Agung Tinda Pidana Umum Noor Rachmad menjelaskan bahwa pengajuan grasi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas pengajuan grasi, sudah tak lagi memiliki hak grasi.