Bisnis.com, JAKARTA - PT Duta Esa Vins, pengembang dari Vins Group, diminta untuk segera menyusun proposal perdamaian setelah dinyatakan berada dalam restrukturisasi utang.
Ketua majelis hakim Mas'ud mengatakan PT Duta Esa Vins selaku termohon tidak membantah adanya klaim utang dari PT Dedari indonesia Abadi yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Padahal, tagihan yang dicantumkan pemohon dalam berkas permohonan hanya Rp44 juta.
Selain itu, termohon juga telah terbukti dan tidak membantah mempunyai kreditur lain yakni PT Comance Indonesia sebesar Rp60 juta dan PT Kalmamora selaku pemasok baju seragam hotel senilai Rp50 juta.
"Menyatakan termohon berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara selama 45 hari," kata Mas'ud saat membacakan amar putusan, Selasa (3/8/2016).
Dia menambahkan termohon telah mengakui adanya utang kepada pemohon dan kreditur lain dalam persidangan. Termohon juga berjanji akan beriktikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya sepanjang telah sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Padahal, lanjutnya, pengakuan tersebut bisa menjadi bukti sempurna yang tidak terbantahkan. Atas bukti tersebut, surat bukti dari pemohon tidak perlu majelis pertimbangkan lagi.
Termohon, dalam buktinya dan keterangan dari kuasa hukum, mengatakan belum melunasi utangnya. Majelis hakim mengakui bukti pembayaran yang dilakukan termohon sebelum permohonan PKPU diajukan ke pengadilan niaga.
Termohon, lanjutnya, mengklaim tagihan pemohon tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Akan tetapi, tidak ada bukti yang diajukan guna menguatkan dalil tersebut, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Eksepsi dari termohon yang menyatakan bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak jelas juga ditolak oleh majelis hakim. Termohon dinilai perlu untuk merestrukturisasi utangnya dan mengajukan perjanjian perdamaian guna melunasi utangnya.
Sehubungan dengan putusan tersebut, majelis hakim hanya mengangkat tiga dari empat calon pengurus usulan pemohon. Usulan calon pengurus dari termohon telah ditolak.
Penunjukan tiga pengurus tersebut karena keberatan yang diajukan termohon cukup beralasan untuk dikabulkan sebagian. Termohon menilai biaya kepengurusan akan semakin tinggi jika pengurus yang ditunjuk terlalu banyak.
Mas'ud mengangkat Anggi Putra Kusuma, Dewi Iryani, dan Yafta P. Kaligis. Adapun, hakim pengawas yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Agustinus Setiawahyu.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon Dian Natalia enggan memberikan komentar. "Maaf, kami tidak ada tanggapan terkait putusan ini."
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Andreas D. Sukmana mengapresiasi putusan majelis hakim yang sudah tepat. Menurutnya, PKPU merupakan sarana yang baik bagi termohon yang masih mempunyai iktikad baik.
"Termohon mempunyai banyak kreditur, PKPU bisa jadi momen yang tepat untuk bisa menyelesaikan semuanya," ujar Andreas seusai persidangan.
Perkara yang terdaftar dengan No. 69/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst bermula saat kedua pihak menjalin kerja sama sejak 2013. Pemohon merupakan penyedia layanan spa dan pijat di hotel milik termohon, mencakup terapis, perlengkapan, maupun semua produk aromaterapi.
Pihaknya sudah melakukan penagihan beberapa kali, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Adapun, utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2014.
Termohon beralasan kegagalan bayar disebabkan kondisi keuangan menurun karena perlambatan ekonomi. Tahun ini keuangan termohon sudah mulai membaik dan akan melakukan pembayaran, tetapi terlambat karena utang sudah lama tertunggak.
Termohon memiliki kondotel premium De Vins Sky Villa yang dibangun di Seminyak, Bali. Berdiri di atas lahan dengan luas 2.800 meter persegi, kondotel tersebut menelan dana investasi Rp120 miliar.