Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari pihak PT Bank Mayapada Tbk., untuk memperkuat dakwaaan terhadap nasabah Muliadi. Saksi dihadirkan untuk membuktikan bahwa Bank Mayapada telah melakukan pencairan kredit senilai Rp200 miliar kepada nasabah sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan.
Namun dana yang dicairkan oleh Bank Mayapada tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Alih-alih digunakan untuk membangun hotel, dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum Ardhi Haryo Putranto mengatakan pihaknya menghadirkan saksi yang merupakan bagian dari tim analisis kredit Bank Mayapada. Saksi pertama yaitu Henry Mauren sebagai Account Officer.
Adapun saksi kedua yaitu Daniel Limarang yang menjabat sebagai Pembina Kantor Pusat Bank Mayapada. “Mereka akan memberikan kesaksian terkait proses pencairan kredit yang diajukan oleh terdakwa,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).
Account Officer Bank Mayapada Henry Mauren mengatakan pihaknya telah melakukan analisis yang teliti terhadap dana pinjaman yang diajukan oleh terdakwa. Tim analisis menyetujui untuk mencairkan dana yang lumayan besar kepada nasabah karena dana tersebut akan digunakan untuk bisnis yang berkelanjutan, seperti pembangunan hotel di Balikpapan.
“Kami melihat proposal yang diajukan. Kalau bisnis hotelnya benar-benar berjalan maka itu layak untuk diberikan kredit,” ujarnya saat menjadi saksi, Selasa (2/8).
Dia juga menyatakan tim analisis kredit tidak begitu saja menyetujui pengajuan kredit oleh nasabah. Terdapat beberapa tahapan prosedural yang harus dilakukan, antara lain survey ke lapangan, wawancara pemohon kredit, menganalisis, membuat laporan dan rangkuman analisa yang nantinya diteruskan kepada pimpinan kantor pusat.
Selanjutnya, kantor pusatlah yang berwenang mencarikan dana kepada terdakwa selaku Direktur PT Sentra Elektrindo Sentosa untuk pembangunan Hotel Harris di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dana kredit itu dicairkan bertahap sebanyak 12 kali dalam kurun April 2013 hingga September 2014.
Kuasa Hukum terdakwa Hotman Paris Hutapea menilai tim analisis kredit Bank Mayapada kurang teliti dalam memberikan kredit ke nasabah. Pasalnya, tim analisis kredit mencairkan dana hanya dengan unsur kepercayaan ke nasabah.
Menurutnya, Bank Mayapada terlalu mudah memberikan kredit hanya dengan agunan pertama yang berupa corporate guarantee yang tertera di akta kredit. Sedangkan agunan kedua dan seterusnya yang berupa tanah dapat disusulkan kemudian.
Terdakwa, lanjut dia, menjaminkan beberapa agunan tanah yang terdiri dari 11 ha luas tanah, 7 ha, dan 6 ha. Agunan tanah itu dapat disusulkan setelah dana kredit cair.
“Terlepas klien saya ini bersalah atau tidak, seharusnya kan pihak bank harus esktra teliti dalam meminjamkan dana ke nasabah apalagi dengan nilai pinjaman yang besar,” katanya.
Hotman menambahkan Bank Mayapada telah mencairkan dana kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 12 kali dalam kurun enam bulan. Namun pihak bank tidak mengecek dari awal, apakah uang yang dicairkan itu untuk keperluan membangun hotel atau tidak.
“Harusnya tiap satu kali pencairan, bank terus mengecek dan memantau apakah dana digunakan semestinya. Kenapa tiba-tiba melaporkan setelah uang semuanya cair dan seluruh agunan telah disetor. Ini ada yang aneh,” ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa lainnyaTurman M. Panggabean mengatakan hubungan hukum antara PT Sentra Elektrindo Sentosa dan PT Bank Mayapada Tbk. adalah murni hubungan keperdataan, berupa hubungan utang piutang antara debitur dan kreditur. Oleh karena itu, seluruh uang yang diterima terdakwa adalah hak penuh terdakwa.
“Apakah untuk membangun hotel atau untuk tujuan membiayai proyek lain merupakan urusan internal klien kami dan tidak dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Perkara No.396/Pid.B/2016/PN.Jkt mendakwa Muladi dengan tiga dakwaan yaitu melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, melanggar pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 33 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga lain atas harta kekayaan yang diketahuinya.
Dari dakwaan tersebut, Bank Mayapada mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar.