Kabar24.com, JAKARTA – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melawan.
Setelah permohonan praperadilan ditolak PN Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya, Tonin Tahta Singarimbun, Rohadi kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Selain mendaftarkan Rohadi, Tonin juga mendaftarkan tersangka dalam perkara yang sama, yakni Samsul Hidayatullah.
“Sudah. Hari ini ada dua pemohon dengan tersangka Rohadi dan tersangka Samsul Hidayatullah,” kata Tonin ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/8).
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan ada permohonan praperadilan atas perkara dengan tersangka Rohadi dan Samsul. “Saat ini permohonan itu sedang diproses”, kata Made.
Menurut Tonin, materi gugatan praperadilan sama seperi sebelumnya di PN Jakarta Pusat.
Rohadi keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
PN Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan karena menerima satu eksepsi KPK.
Di dalam eksepsi itu KPK menyatakan, berdasarkan pendapat ahli, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan.
Adapun Rohadi ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Dalam OTT itu KPK menyita uang Rp700 juta dan Rp250 juta di mobil Rohadi