Kabar24.com, PEKANBARU - Warga Malaysia berinisial Ng Huk Kwan tengah menunggu eksekusi mati mendekam di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Ng Huk Kwan merupakan seorang terpidana kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu 46,56 kg senilai Rp92 miliar. Narapidana itu ditangkap di Dumai, pada 2014.
Terlihat wajah paruh banya sedikit keriput. Tatapannya jauh seakan menyimpan kesedihan. Pria 40 tahun itu enggan berkomentar, mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris.
Sebelumnya, pengedar itu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Dumai. Penasehat hukumnya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
Vonis MA menguatkan putusan di PN Dumai. Namun, narapidana ini mengakui dia tidak mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.
"Narapidana itu telah incracht hukuman mati. Selanjutnya, akan dieksekusi berbeda sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Frans Elias Nico, Senin (1/8/2016).
Frans mengatakan untuk hukuman mati, dapat dilakukan perubahan pidana setelah menjalankan hukuman sepuluh tahun dan berkelakun baik. Sedangkan untuk napi seumur hidup, perubahan pidana dapat diajukan setelah menjalankan hukuman lima tahun dan berkelakuan baik.
Selain WNA itu, ada tiga narapidana yang akan dihukum mati menghuni Lapas Kelas II A Pekanbaru. Identitas narapidana tersebut antara lain: Andi Paula dan Candra Purnama yang terlibat kasus pembunuhan berencana dan perampokan dan Al Ibrahim yang terlibat penjualan ganja 8 ton.
Lapas Pekanbaru dihuni narapidana yang terkena hukuman seumur hidup sebanyak 19 orang. Saat ini, total narapidana dan tahanan mencapai 1.485 orang. Sementara kapasitas hanya mencapai 771 orang.
"Lapas Pekanbaru over capacity mencapai 2 kali lipat," kata Frans.
Lapas Pekanbaru juga dihuni 73 orang narapidana korupsi dengan berbagai macam lamanya hukuman termasuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan ajudannya Said Faisal.