Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina EP mengajukan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memutus perusahaan membayar ganti rugi kepada vendornya senilai US$19,3 juta dan mengembalikan performance bond senilai US$12,7 juta.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menilai putusan BANI yang mengabulkan permohonan vendor konsorsium PT Inti Karya Persada Tehnik dan PT Adhi Karya Tbk., tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa Hukum PT Pertamina EP Agus Sudjatmoko dari kantor hukum Soesilo dan Rekan mengatakan kliennya selaku pemohon dirugikan oleh putusan BANI Nomor 646/I/ARB-BANI/2014 . Pasalnya, putusan yang keluar 16 Mei 2016 itu telah mengabulkan permohonan vendor konsorsium untuk sebagian.
Padahal menurutnya, vendor konsorsium selaku termohon merupakan pihak yang melanggar perjanjian kerja proyek pembangunan Central Processing Plant (CPP) Area Gundih di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Kami meminta putusan BANI dibatalkan karena termohon lah yang melanggar perjanjian kerja. Jika dibatalkan, maka putusan BANI yang memerintahkan kami membayar ganti rugi bersifat tidak mengikat,” katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Agus menambahkan pihak vendor yang melakukan eksekusi CPP sebagai bagian dari pembangunan gas Jawa ini telah melakukan kesalahan dan melanggar perjanjian kerja.
Konsekuensinya, termohon tidak berhak mendapatkan pembayaran sebagian. Termohon diklaim melakukan kesalahan dan tidak konsisten pada sistem perubahan lingkup kerja (PLK) di beberapa unit proyek pembangunan CPP.
Menurut dia, termohon tidak melakukan prestasi sesuai perjanjian sehingga tidak berhak menerima pembayaran.
Kuasa Hukum Konsorsium PT Inti Karya Persada Tekhnik dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Hendi Gandasmiri dari kantor hukum Hendi Gandasmiri Lawyers dan Rekan mengatakan permohonan pembatalan putusan BANI oleh kubu Pertamina EP merupakan upaya untuk mengulur-ulur waktu.
Dia berujar putusan BANI berkekuatan hukum tetap dan telah memerintahkan Pertamina EP untuk membayar ganti rugi. “Pemohon seharusnya membayar ganti rugi dalam kurun 45 hari setelah putusan BANI. Ini cara mereka menunda saja,” tuturnya.
Dalam berkas permohonan pembatalan putusan Bani yang diterima Bisnis, Majelis BANI menyatakan adanya Perubahan Lingkup Kerja (PLK) oleh Pertamina EP dan terjadinya perpanjangan proyek dari 31 Oktober 2013 menjadi 23 Desember 2013.
Dengan begitu, BANI menghukum Pertamina EP membayar biaya perpanjangan jadwal proyek dari adanya PLK Acid Gas Removal Unit (AGRU), Caustic Treater Unit (CTU) dan Biological Sulfir Recovery Unit (BSRU) serta PLK Waste Water Treatment Plant (WWTP/WAO) senilai US$19,3 juta.
Adapun rinciannya antara lain biaya aktual tenaga kerja dan biaya umum proyek sebesar US$9,86 juta, biaya umum kantor divisi atau pusat senilai US$906.489, pembayaran biaya penempatan tim sejumlah US$130.800, pembayaran biaya solar untuk commissioning test sebesar US$2,4 juta, pembayaran biaya subcontractor akibat perpanjangan jadwal proyek senilai US$5,6 juta dan pembayaran biaya premi asuransi CAR sebesar US$350.462.
Selain itu, BANI juga menghukum Pertamina EP untuk mengembalikan Bank Garansi berupa jaminan pelaksanaan atau Performance Bond sebesar US$12,7 juta yang dicairkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sidang perdana permohonan pembatalan putusan BANI dengan Nomor 425/Pdt.G.Arb/2016/PN Jkt Sel ini harus ditunda pekan depan, lantaran ketidakhadiran Bank Mandiri selaku turut pemohon.
“Sidang ini masih dalam tahap pemanggilan. Kami sudah panggil Bank Mandiri secara sah. Akan kami panggil satu minggu dari sekarang dengan surat peringatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna saat persidangan, Senin (1/8).