Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak tahu bocornya informasi soal operasi tangkap tangan terhadap Damayanti Wisnu Putranti, terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mereka menyatakan penangkapan terhadap Damayanti sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya tidak tahu soal Damayanti, tapi yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Kasus soal bocornya informasi penangkapan Damayanti mulai terungkap saat persidangan bekas politisi PDI Perjuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat bersaksi untuk terdakwa Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, Damayanti mengaku pernah diingatkan Hasto Kristiyanto koleganya di partai berlambang banteng soal penangkapannya tersebut.
Adapun dalam perkara itu KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tujuh orang itu Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, Budi Supriyanto, Amran HI Mustary, Andi Taufan Tiro, dan Abdul Khoir.