KABAR24.com, JAKARTA - Direktur Narkoba Bareskim Mabes Polri Brigadir Jendral Pol. Dhrama Pangrekun mengakui hukuman mati terhadap terpidana narkoba belum mampu menurunkan peredaran narkoba.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam extraordinary crime. Penanganannya juga perlu tindakan yang serius.
"Belum, menurut pendapat saya belum. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa persoalan narkoba adalah sesuatu yang extraordinary," katanya di Jakarta, Jumat (29/7/2016)
Dia menjelaskan, untuk menekan peredaran narkoba perlu peran dari berbagai pihak mulai dari keluarga, peningkatan ekonomi, hingga kerjasama seluruh stakeholders.
Keluarga, kata dia, merupakan ekses paling terkecil dalam peredaran narkoba. Keluarga yang baik bakal menghasilkan keluarga yang bebas narkoba.
Oleh karena itu peran peningkatan peranan keluarga diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan eksekusi mati terhadap empat terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan. Keempat terpidana mati itu yakni Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane
Awalnya, pihak kejaksaan berencana mengeksekusi 10 terpidana mati lainnya. Hanya saja, mereka tak jadi dieksekusi lantaran bobot peranannya masih perlu dikaji ulang.
Adapun kesepuluh narapidana itu yakni Pujo Lestari, Agus Hadi, Merry Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), dan Obina Nwajagu (Nigeria).