Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak PAD, Pemkot Padang Optimalkan Pajak Restoran

Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat mengoptimalkan pungutan pajak restoran guna meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat mengoptimalkan pungutan pajak restoran guna meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang Adib Alfikri mengatakan lembaganya meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada wajib pajak restoran untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak, agar penerimaan daerah meningkat.

“Selama ini masih banyak [restoran] yang belum patuh. Kami lakukan sidak dan pembinaan kepada pengusaha rumah makan dan restoran, supaya menggunakan bukti pembayaran [bill] yang masuk ke kas daerah,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mengejar penerimaan PAD sesuai target tahun ini atau berkisar Rp295 miliar.

Dia mengatakan hingga paruh pertama tahun ini, realisasi penerimaan PAD daerah itu baru menyentuh 40% dari target yang ditetapkan.

Adib mengungkapkan pemerintah setempat akan memperketat pelaksanaan Perda No.3/2011 tentang retribusi daerah. Dalam perda tersebut, rumah makan dan restoran diwajibkan menggunakan bill kepada konsumen sebagai bukti pungutan pajak 10% ke kas daerah.

“Kami sudah sosialisasikan dan minta pengusaha restoran mematuhi ketentuan ini. Rasanya kalau konsumen tidak ada yang mempersoalkan, artinya tergantung di pengusaha restorannya,” kata Adib.

Dia menuturkan saat melakukan sidak ke sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Padang, ditemukan masih banyak pengusaha yang tidak mematuhi pungutan pajak restoran, yang berpotensi mengurangi pendatapan daerah.

Adapun, restoran dan rumah makan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan pajak daerah itu akan ditindak melalui koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanann Perizinan Terpadu (BPMP2T) setempat, dengan ancaman pencabutan izin usaha.

Adib mengatakan Pemkot Padang akan memasang stiker khusus di setiap restoran yang menandakan bahwa restoran tersebut patuh dalam membayarkan pajaknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper