Kabar24.com, JAKARTA - Persidangan terhadap terdakwa Doddy Aryanto Supeno, penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkap sejumlah fakta soal keberadaan "promotor" pengurusan perkara.
Sosok yang dikenal sebagai promotor itu tak lain adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nama promotor itu tercantum dalam surat atau memo yang diberikan oleh Wresti Kristian Hesti, bagian legal PT Arta Pratama Anugerah, kepada Eddy Sindoro.
"Dalam setiap surat ke promotor, kadang ada kadang tidak," kata Wresti di Pengadilan Tipikor Jakarta (27/7/2016).
Dia menjelaskan, pencantuman nama itu dilakukan berdasarkan perintah dari Eddy Sindoro. Setelah itu surat diberikan ke Doddy Aryanto Supeno untuk kemudian disampaikan ke Eddy Sindoro.
KPK sendiri saat ini telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kepada Nurhadi terkait perkara itu. Lembaga antirasuah itu menyatakan komitmen mereka untuk membongkar praktik jual beli perkara di lembaga peradilan.
Adapun terkait Nurhadi KPK telah menyita uang senilai Rp1,7 miliar dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida.