Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pantera PN Jakpus: Peran Promotor Terbongkar

Persidangan terhadap terdakwa Doddy Aryanto Supeno, penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkap sejumlah fakta soal keberadaan "promotor" pengurusan perkara.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Persidangan terhadap terdakwa Doddy Aryanto Supeno, penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkap sejumlah fakta soal keberadaan "promotor" pengurusan perkara.

Sosok yang dikenal sebagai promotor itu tak lain adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nama promotor itu tercantum dalam surat atau memo yang diberikan oleh Wresti Kristian Hesti, bagian legal PT Arta Pratama Anugerah, kepada Eddy Sindoro.

"Dalam setiap surat ke promotor, kadang ada kadang tidak," kata Wresti di Pengadilan Tipikor Jakarta (27/7/2016).

Dia menjelaskan, pencantuman nama itu dilakukan berdasarkan perintah dari Eddy Sindoro. Setelah itu surat diberikan ke Doddy Aryanto Supeno untuk kemudian disampaikan ke Eddy Sindoro.

KPK sendiri saat ini telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kepada Nurhadi terkait perkara itu. Lembaga antirasuah itu menyatakan komitmen mereka untuk membongkar praktik jual beli perkara di lembaga peradilan. 

Adapun terkait Nurhadi KPK telah menyita uang senilai Rp1,7 miliar dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper