Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bekas politisi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi.
Hari ini, penyidik lembaga antirasuah memeriksa lima orang saksi dari kalangan swasta. Satu di antaranya berasal dari PT Astra Internasional Tbk.
"Ada lima saksi yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami aset yang diduga diperoleh Sanusi dari pencucian uang hasil suap tersebut. Kasus pencucian uang itu sendiri merupakan pengembangan dari suap raperda reklamasi teluk Jakarta yang melibatkan bekas Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Perkara suap itu saat ini sudah memasuki tahap sidang. Dalam sidang terungkap sejumlah fakta bahwa proses suap itu diduga kuat merupakan hasil kompromi antara pengembang dengan DPRD DKI Jakarta.