Bisnis.com, JAKARTA—Hasil rapat internal Komisi III DPR memutuskan untuk menyepakati pemberian amnesty terhadap kelompok Din Minimi yang berada di Aceh.
“DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI Polri dengan memberikan amnesty pada yang sudah mendapat status hukum dan kemudian akan menjamin keamanan nasional,” ujar Bambang Soesatyo di Kompleks Perlemen , Kamis ( 21/7/2016).
Permohonan amnesty tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang didampingi oleh Kabareskrim Ari Dono, Kepala BIN Sutiyoso, dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta perwakilan TNI Irjen M Setyo Sularso.
Alasan diberikannya amnesty tersebut lantaran kelompok Din Minimi telah menyerahkan diri dan persenjataannya.
Pun demikian, sebelum komisi III DPR memberikan keputusan atas permohonan tersebut, Irjen Setyo mengatakan tetap menginginkan adanya proses hukum bagi anggota kelompok Din Minimi yang telah membunuh anggot TNI.
"Din sudah berbuat kejahatan dan kriminal. Anggota kami dibunuh oleh mereka. Serda Indrawan dan Serda Hendriyanto. Panglima TNI mengatakan semua prajurit anak-anak saya. Yang kami inginkan siapa yang bunuh TNI harus melalui proses hukum dulu. Setelah itu mau dibuat apa silakan," ujar Setyo menirukan perkataan Panglima TNI di forum itu.
Perwira TNI dengan tiga bintang itu menegaskan bahwa prajurit TNI yang dibunuh oleh kelompok Din bertugas untuk negara. Karenanya, kepergian mereka tidak bisa dianggap seperti sia-sia.
Sikap TNI yang disampaikan Setyo, seketika ditanggapi Menkopolhukam Luhut, dengan menyatakan kelompok Din Minimi yang melakukan pembunuhan terhadap prajurit TNI tetap akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam menangani masalah ini.
Amnesty Din Minimi: Komisi III Setujui Permintaan Menko Polhukam
Hasil rapat internal Komisi III DPR memutuskan untuk menyepakati pemberian amnesty terhadap kelompok Din Minimi yang berada di Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu