Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada klinik dan bidan yang menggunakan vaksin palsu. Namun untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kasus ini harus diteliti lebih dalam, untuk mengetahui siapa saja yang bermain khususnya yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda.
"Belum tentu rumah sakit yang bermain. Jadi harus diteliti juga. Kami akan tunggu Bareskrim putusannya seperti apa. Jadi jelas arahnya ke rumah sakitnya atau oknum perawat atau dokter," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut Basuki, petugas yang memberikan vaksin seharusnya mengetahui vaksin palsu atau tidak. Karena sebagai pasien tidak akan mengetahui hal tersebut. Namun seharusnya masyarakat juga lebih waspada jika ditawarkan vaksin yang lebih murah.
"Secara logika sebetulnya pasien nggak bakal tahu mana palsu mana asli. Yang tau kan memang petugas. Kamu kalau ditawarin vaksin lebih murah, kamu curiga nggak?," ucapnya.
Seharusnya rumah sakit, klinik, dan bidan membeli vaksin dari perusahaan yang resmi. Jika ada rumah sakit yang terbukti bermain harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Makanya kita tunggu polisi saja deh. Masak petugas waktu buka nggak tahu ini palsu apa nggak. Kalau perusahaan besar nggak mungkin nekat malsuin. Kalau rumah sakit yang main bisa kena sanksi," tandasnya.
Kasus Vaksin Palsu, Ahok: Belum Tentu Rumah Sakit yang Bermain
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada klinik dan bidan yang menggunakan vaksin palsu. Namun untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
37 menit yang lalu
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!
52 menit yang lalu
Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%
58 menit yang lalu