Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Hari ini mereka memanggil dua saksi yakni panitera muda hukum PN Jakpus Ravita Lina dan panitera muda perdana PN Jakpus Suyatno.
"Mereka dikonfirmasi seputar perkara kasus tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (18/7/2016).
Dia menambahkan, kebetulan salah satu saksi tersebut menjabat sebagai penitera muda perdata. Sehingga ada sejumlah pertanyaan yang akn didalami. Terutama soal uang suap tersebut.
"Prosesnya seperti apa, administrasinya bagaimana," imbuhnya.
Kasus suap PN Jakpus menyeruak setelah KPK menangkap tangan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno (perwakilan pihak swasta). Doddy sendiri saat ini kasusnya sudah maju di pengadilan.