Kabar24.com, JAKARTA - Doddy Aryanto Supeno terdakwa penyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari jaksa setelah sebelumnya terdakwa kasus suap tersebut menyatakan keberatannya terkait dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.
Doddy sebelumnya didakwa melakukan penyuapan terhadap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Penyuapan itu terkait dengan pengurusan dua perkara perdata antara lain sengketa PT Metropolitan Tirta Perdana dengan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd.
Kemarin, KPK menyatakan akan terus memantau proses persidangan terhadap Doddy. Sejumlah fakta dan informasi baru bakal dijadikan dasar untuk menelisik lebih jauh kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan suap itu, selain Doddy, KPK juga telah menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka.
Belakangan ini, KPK gencar melakukan operasi tangkap tangan terhadap kasus dugaan suap menyuap yang melibatkan pegawai instansi peradilan, dalam hal ini panitera.