Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus memantau persidangan terkait dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan sebelumnya, terdapat fakta yang menyebutkan salah satu saksi yang diduga turut merancang suap itu.
"Jadi apa dan siapa saja yang disebutkan di dalam dakwaan itu adalah informasi yang dimiliki oleh penuntut yang nanti akan dibuktikan di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Priharsa menuturkan, KPK akan terus memantau jalannya persidangan. Jika didapatkan fakta-fakta atau informasi baru bisa jadi pertimbangan sebagai dasar untuk mengambil langkah selanjutnya.
"KPK bakal terus memantau, fakta atau informasi persidangan akan menjadi dasar untuk langkah lebih lanjut," imbuhnya.
"Nanti kami informasikan, kami akan mengeceknya terlebih dahulu," kata dia.