Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PANITERA PN JAKPUS: Doddy Aryanto Supeno Jalani Sidang Perdana

Doddy Aryanto Supeno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tersangka Doddy Aryanto Supeno tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2016). Doddy diduga menjadi perantara suap antara perusahaan yang beperkara dengan pejabat PN Jakarta Pusat./Antara--Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Doddy Aryanto Supeno tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2016). Doddy diduga menjadi perantara suap antara perusahaan yang beperkara dengan pejabat PN Jakarta Pusat./Antara--Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKRTA - Doddy Aryanto Supeno hari ini Rabu (29/6/2016) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dengan tindak suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang dakwaan tersebut, terungkap bahwa motif penyuapan tersebut terkait dengan sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus.

"Di antara perkara yang dihadapi Grup Lippo di PN Jakarta Pusat adalah Perkara Niagara antara PT Metropolitan Tirta Perdana dan PT Kwang Yang Motor Com Ltd [PT Kymco]," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaannya.

Selain sengketa tersebut, kelompok bisnis tersebut juga menghadapi perkara niaga antara PT Across Asia Limited dan PT First Media.

Dakwaan itu juga mengungkap status Doddy merupakan pegawai di PT Artha Pratama Anugerah, salah satu anak usaha Grup Lippo. Presiden Komisaris perusahaan tersebut adalah Eddy Sindoro.

Untuk menangani perkara tersebut, Eddy Sindoro meminta pegawainya yakni Wresti Kristian Hesti melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait perkara. Sedangkan Doddy Aryanto Supeno diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada pihak terkait termasuk panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Salah satu tujuan penyerahan uang tersebut yakni menunda proses mediasi antara PT Across Asia Limited dan PT First Media. Penundaan itu dimaksudkan untuk memberi waktu pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited, meski sudah kelewat batas waktu.

Dalam dakwaan itu disebutkan, setelah berkonsultasi dengan Edy Nasution, Wresti memberitahu Eddy Sindoro bahwa proses penundaan dapat dilakukan dengan memberi imbalan senilai Rp100 juta.

Dalam perkara itu, jaksa menjerat Doddy dengan dua dakwaan yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo  Pasal 65 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper