Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis terdakwa I Mugi Jaya dan terdakwa II Novianus N. Pandey dalam kasus penggelapan saham repo LCGP milik PT Astro Media Indonesia selama 9 tahun penjara. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp100 juta.
Mereka terbukti melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp14 miliar.
Ketua Majelis Hakim Suyadi menyatakan terdakwa Mugi Jaya dan terdakwa Novianus N. Pandey telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 372 KUHP dan pasal 3 ayat (1) UURI No. 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 9 Tahun penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” katanya dalam berkas putusan yang dikutip Bisnis, Selasa (28/6/2016).
Adapun perbuatan yang memberatkan para terdakwa yaitu mereka telah merugikan Korban Edy Sarwanto, selaku Direktur PT Astro Media Indonesia dan pemilik saham LCGP, yang sebenarnya adalah rekan bisnisnya.
Sementara itu, tindakan yang meringankan para terdakwa yaitu mereka dianggap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, terdakwa Mugi Jaya dan terdakwa Novianus N. Pandey dituntut 15 tahun penjara denda Rp 100 Juta subsider 12 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Haryanto.
Tim kuasa Hukum terdakwa Edward Alfons Theorupun dari kantor hukum Edward Alfons Theorupun and Associates mengatakan akan memikirkan dan menimbang-nimbang atas putusan majelis hakim yang diketuai Suyadi dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Joko tersebut.
Menurut Ketua Majelis, terdakwa Mugi Jaya dan terdakwa Novianus N. Pandey divonis 9 tahun penjara karena terbukti menjual saham LCGP milik PT Astro Media Indonesia, tanpa seizin korban.
Dari hasil penjualan saham tersebut, Terdakwa I memasukkan ke dalam rekening Terdakwa II, serta sebagian lagi digunakan untuk membayar hutang Terdakwa 1 kepada pihak lain.
Seperti diketahui, perjanjian repo ditandatangani pada 27 Mei 2013 dengan tenor satu tahun dan berakhir pada 27 Mei 2014. Namun sebelum jatuh tempo, korban atas nama Edi Sarwanto mengetahui bahwa seluruh sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, dari laporan keuangan PT Laguna Cipta Karya Tbk dengan harga Rp285-Rp440 per sahamnya. Adapun kerugian yang dialami oleh korban ditaksir Rp14 miliar.
Kuasa Hukum PT Astro Media Indonesia Hermanto Barus mengatakan vonis majelis hakim sebenarnya merupakan putusan yang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun. Kendati begitu, kliennya menerima putusan majelis terhormat.
“Seharusnya kan vonis itu paling tidak 2/3 dari tuntutan jaksa, jadi minimal 10 tahun. Tapi dengan vonis 9 tahun ini, kami terima putusannya pada saat ini,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/6/2016).