Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Perusahaan di Jateng Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp74 miliar

Ratusan perusahaan di Jawa Tengah yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan diketahui menunggak iuran senilai Rp74 miliar, dengan dalih perekonomian domestik sedang lesu.
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Kabar24.com,SEMARANG—Ratusan perusahaan di Jawa Tengah yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan diketahui menunggak iuran senilai Rp74 miliar, dengan dalih perekonomian domestik sedang lesu.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Salkoni Gumay mengatakan perusahaan yang mengabaikan jaminan sosial terharap karyawan akan berhadapan dengan petugas penegak hukum, pejabat terkait karena suda ada memorandum of understanding (MoU).
 
“Alasannya menunggak iuran karen kondisi pasar sepi, produksi berkurang,” papar Salkoni, Rabu (28/6).
 
Perihal penindakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing pemda baik tingkat kabupaten hingga provinsi. Bahkan, menurutnya, ada kepala daerah yang kurang memahami manfaat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Data BPJS menyebutkan selama periode 2016 di wilayah Jateng-DIY terdapat 722 perusahaan peserta BPJS yang diajukan kepada Kejaksaan untuk diproses hukum, karena mengabaikan kewajibannya.

Sanksi pidana yang dijatuhkan, lanjutnya, mereka sesuai ketentuan pasal 55 Undang-Undang No.24/ 2011. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 19 yaitu pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaannya dan wajib menyetorkan kepada BPJS.

Dalam penegakan aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membentuk tim pengawas dan pemeriksa yang memiliki kewenangan khusus untuk melaksanakan proses implementasi pengawasan dan pemeriksaan kepada perusahaan yang tidak patuh.

Dari hasil itu, tercatat 1.423 perusahaan tidak patuh dan 967 di antaranya perusahaan dalam proses pengawasan, 333 perusahaan dilakukan proses pemeriksaan serta  212 perusahaan diserahkan kepada penegak hukum.

“Ada beberapa perusahaan yang diproses secara hukum, termasuk PT Nyonya Menier perusahaan jamu Semarang belum kami pidanakan. Kita masih toleransi untuk membicarakan bersaqma manajamen agar menyetorkan kewajibannya. Bila, upaya pendekatan kita diabaikan begitu saja, tentu akan kami seret hukum,” tuturnya.

Sementara, dari kasus yang dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan tercatat sebanyak 644 perusahaan adalah perusahaan wajib belum daftar, 688 kasus perusahaan penunggak iuran, 26 kasus perusahaan mendaftarkan upah karyawannya sebagian, 34 kasus perusahaan mendafatarkan tenaga kerja sebagian, dan 31 kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan keseluruhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Hari Purwanto mengatakan dari perusahaan itu, ada 84 perusahaan telah diberikan sanksi teguran secara tertulis, empat perusahaaan diberikan sanksi denda dan 722 perusahaan tersebut yang diserahkan ke penyidik,” ujarnya.

Beberapa perusahaan yang dikenai sanksi denda dan pidana terancam dijerat penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami laporkan setiap bulan kepada gubernur, bagaimana perusahaan memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Pendekatan terus kami lakukan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper