Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara korupsi floating storage regasification unit (FSRU) di Lampung oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Saat ini tim penyidik masih mengkaji kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang memindahkan pembangunan FSRU.
“PGN kan kebijakan memindahkan, karena yang diambil dari Aceh dipindah, karena dipindah tentu rugi. Itu masih kami kaji,” katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Arminsyah menjelaskan bahwa penyidik menemukan ada surat dari Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN saat itu mengenai pembangunan FSRU Lampung
FSRU ini awalnya akan dibangun di Belawan, Sumatera Utara pada 2011. Kemudian pembangunan dipindahkan ke Lampung pada 2012 dan rampung dua tahun kemudian.
Sebelumnya terkait perkara ini, kejaksaan telah mencegah Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sejak April 2016.
Namun Arminsyah menjelaskan bahwa pencegahan tersebut belum mengarah untuk menetapkan Hendi sebagai tersangka. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara ini masih bersifat umum.
Sprindik umum adalah surat perintah penyidikan yang belum mencamtumkan nama tersangka. Kasus ini naik ke penyidikan sudah sejak Maret 2016.
Adapun kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Energy Watch Indonesia yang melaporkan adanya potensi kerugian negara dalam pembangunan FSRU Lampung sebesar US$250 juta atau sekitar Rp3,3 triliun.