Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENPAN: PNS Tidak 'Boleh' Cuti Sepekan Setelah Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi meminta pegawai negeri sipil untuk tidak cuti minimal sepekan setelah Lebaran, supaya pelayanan publik dapat segera dimaksimalkan pascaliburan panjang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi/Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi/Antara

Bisnis.com, SIDOARJO -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi meminta pegawai negeri sipil untuk tidak cuti minimal sepekan setelah Lebaran, supaya pelayanan publik dapat segera dimaksimalkan pascaliburan panjang.

"Kami meminta kepada PNS untuk tidak mengambil cuti minimal sepekan setelah Lebaran karena saya yakin akan banyak pelayanan publik yang tidak optimal setelah Lebaran berlangsung," katanya saat meninjau Pos Lebaran di Bandara Internasional Juanda Surabaya Sabtu (25/6/2016).

Ia mengemukakan, cuti bersama pada waktu Lebaran sudah cukup banyak sejak 1 Juli PNS sudah masuk setengah hari dan liburan berlangsung sampai 10 Juli.

"Dengan panjangnya cuti bersama tersebut, maka bisa dipastikan banyak pelayanan publik yang tidak berjalan dengan optimal. Begitu masuk tanggal 11 Juli banyak masyarakat yang masuk dan ingin mengurus izin seperti KTP, SIM, Paspor, BPJS dan juga berbagai macam pelayanan lainnya," katanya.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada PNS untuk tidak cuti pascalebaran karena akan banyak permintaan pelayanan masyarakat yang menumpuk setelah libur tersebut.

"Saya juga meminta kepada pejabat seperti bupati, gubernur dan juga pimpinan lembaga untuk tidak memberikan cuti kepada pegawainya minimal sepekan setelah Lebaran berlangsung," katanya.

Kecuali, kata dia, untuk pegawai-pegawai yang pada saat Lebaran memang tidak libur seperti di kantor Bea dan Cukai dan Imigrasi yang bertugas di bandara ini.

"Kalau untuk pegawai tersebut bisa diatur jadwal libur secara bergiliran karena cuti tahunan ini juga menjadi hak dari pegawai. Tetapi, untuk saat ini PNS lebih baik mengalah untuk pelayanan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menegaskan terkait dengan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan sebagai sarana mudik lebaran.

"Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena pegawai tidak mampu untuk membeli tiket kereta api guna mudik ke kampung halaman masing-masing," katanya.

Namun, lanjut dia, saat ini pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh PNS aktif supaya mereka bisa berlebaran di kampung halaman.

"Kami kira jumlahnya sudah cukup untuk digunakan berlebaran di kampung halaman masing-masing. Oleh karena itu saat ini PNS harus melayani masyarakat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper