Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pejabat Kementerian PUPR Akui Terima Uang dari Tersangka

Dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) mengakui pernah menerima uang dari Amran HI Mustari, Kepala BPJN IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, tersangka kasus suap proyek di kementerian tersebut.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) berada dalam mobil tahanan yang sama seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1/2016)./Antara-Reno Esnir
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) berada dalam mobil tahanan yang sama seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA – Dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) mengakui pernah menerima uang dari Amran HI Mustari, Kepala BPJN IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, tersangka kasus suap proyek di kementerian tersebut. 

Pengakuan itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

Salah satu penerima uang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono. Taufik mengaku menerima uang senilai US$10.000. Saat menerima, dia tak tahu asal-usul uang yang diberikan oleh Amran.

"Uang itu saya terima saat anak saya mau menikah. Kejadiannya pada bulan Oktober lalu, waktu itu saya menerima uang dari Amran senilai US$10.000,” kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Taufik juga menerangkan, pemberian itu tidak ada sangkut pautnya dengan usulan proyek tersebut. Pasalnya, saat memberikan uang itu, Amran tidak membicarakan soal usulan proyek jalan di Maluku tersebut. Sehingga dia menganggap pembelian duit itu sifatnya pribadi.

Meski demikian Taufik sadar, sebagai pejabat negara/pegawai negeri sipil tidak boleh menerima pemberian uang di luar anggaran resmi. Oleh karena itu, setelah kasus suap itu mencuat, dia mengembalikan uang itu ke Amran HI Mustary.

“Saya tidak nyaman, sehingga saat kasus itu muncul, saya kembalikan uangnya, lalu tanda terimanya saya berikan ke KPK,” jelas dia.

Selain Taufik, penerima. lainnya adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR Hasanudin. Dia mengaku menerima uang dari Amran senilai US$5.000. Pemberian uang itu diberikan untuk menambah biaya lembur. Dia sempat menolak, namun Amran tetap memaksa memberikan uang tersebut. 

Dia kemudian menyuruh stafnya untuk membagikannya ke staf lainnya. Hanya saja, seiring terungkapnya kasus tersebut, serta atas saran sejumlah stafnya, dia mengembalikan uang itu ke Amran. 

Amran HI Mustary sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antikorupsi. Amran diduga menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Selain soal penerimaan uang, terungkap pertemuan antara Dirjen Bina Marga Hediyanto W. Husaini dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti. Pertemuan itu terjadi di sebuah tempat hiburan di Plaza Senayan awal Januari lalu. Hediyanto mengaku hanya sebentar di tempat tersebut. 

“Karena suara berisik, saya hanya sebentar di tempat itu,” katanya.

Selain Damayanti dia juga bertemu dengan Dessy A Edwin (terdakwa). Pertemuan itu membicarakan isu reshuflle kabinet. Dia perlu bertemu dengan Damayanti, karena  dianggap sebagai orang yang berambisi menjadi menteri saat itu.

Setelah  pertemuan itu, dia mengaku dikenalkan oleh Damayanti kepada sosok Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama yang terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR RI. 

“Iya waktu itu dikenalkan oleh Damayanti, hanya saja waktu itu dia menyebutkannya sebagai saudara,” terang Hediyanto.

Sidang agenda pembacaan keterangan saksi itu juga mengungkap soal praktik pengajuan dana aspiraasi di Kementerian PUPR.

Dalam sidang juga disebutkan bahwa sejumlah pimpinan dan anggota DPR RI memiliki dana aspirasi yang beragam besarannya dari sekitar Rp40 miliar hingga ratusan miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper