Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Polhukam: Penangkapan Kapal Nelayan China Sesuai Prosedur Internasional

Pemerintah memastikan langkah TNI menangkap kapal nelayan China di Perairan Natuna sesuai prosedur.
Ilustrasi: Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia./radionz.co.nz
Ilustrasi: Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia./radionz.co.nz

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan langkah TNI menangkap kapal nelayan China di Perairan Natuna sesuai prosedur.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Luhut Binsar Pandjaitan menilai tindakan Angkatan Laut dalam melakukan penangkapan kapal ikan dari China, Han Tan Cou 19038, telah sesuai dengan prosedur internasional.

"Kedaulatan kita tidak bisa ditawar-tawar, secara hukum internasional kita berada pada posisi yang sangat kuat," kata Luhut saat ditemui dalam kegiatan bersama Mantan Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Rabu (22/6/2016) sore.

Dia meyakini, penangkapan kapal ikan dari China beserta Anak Buah Kapal (ABK) tersebut sudah sesuai prosedur yang menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat yang menaati aturan hukum internasional.

"Ya tidak salah dong, itu kan prosedur internasional. Untuk proses diplomasi juga tetap berjalan terus, karena diplomasi tidak akan pernah berhenti," tambahnya.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan, secara hukum internasional apabila kapal asing masih berada si dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maka tidak diperlukam izin beroperasi dari Indonesia.

Namun jika keberadaan kapal asing memiliki motif ekonomi maka harus mendapat izin dari Indonesia, dan jika diketahui melanggar teritorial maka harus dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan, ujarnya.

"Tangkapnya pun ada prosedurnya secara internasional. Pertama diberi peringatan, terakhir tembak haluan dan tembak buritan (kapal)," papar Luhut.

Sebelumnya, Indonesia menangkap kapal ikan asing China, Han Tan Cou 19038, di Laut Natuna pada Jumat (17/6) dan turut menangkap tujuh orang anak buah kapal tanpa menimbulkan korban.

Dalam sebuah konferensi pers, Panglima Koarmabar TNI AL Achmad Taufiqoerrohman mengatakan pada penangkapan itu dilakukan penembakan peringatan ke udara dan mereka berhasil menangkap satu kapal yang sedang menjaring ikan, sementara 11 kapal lain yang turut hadir berhasil melarikan diri.

KRI Imam Bonjol milik TNI Angkatan Laut menangkap Kapal China yang melakukan penangkapan ikan di area Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Tujuh awak kapal yang tertangkap itu terdiri dari satu perempuan dan enam laki-laki Hou Chin Hong, 53, seorang Nahkoda, Kok Khi Fi, 52, seorang KKM, empat orang ABK, Mung Ho Hieng, 25, Pui Hoi Woi, 28, Tjeng Ceng Sin, 36, U Cung Lo, 23, dan seorang juru masak atas nama Wan Sou Yien, 45.

Setelah penangkapan pemerintah China sempat melayangkan protes resmi atas insiden tersebut karena mereka merasa masih melakukan penangkapan ikan di wilayah perairannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper