Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil tidak bisa leluasa mengambil libur setelah libur dan cuti bersama Idulfitri.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri tidak mengambil cuti tahunannya setelah cuti bersama Idulfitri.
Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB, mengatakan ada dua hari libur sebelum cuti bersama yang ditetapkan pada 4,5, dan 8 Juli 2016, dan dua hari libur lain setelahnya. Dengan begitu, total libur Idulfitri tahun ini mencapai sembilan hari.
“Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-lebaran selama satu pekan, mulai 11 Juli 2016 hingga 15 Juli 2016,” katanya, Rabu (22/6/2016).
Yuddy menuturkan libur panjang umumnya membuat pelayanan publik tidak optimal, sehingga mengganggu kebutuhan masyarakat, seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), STNK, BPKB, Paspor, pajak, dan dokumen, serta perizinan lainnya.
Menurutnya, pemerintah berharap aparatur negara dapat langsung mengoptimalkan pelayanan publik setelah cuti bersama sembilan hari. Salah satu caranya adalah dengan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang melaksanakan pelayanan.
“Bahwa aparatur negara adalah pelayan rakyat yang harus melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga mengimbau para pejabat pembina kepegawaian untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan izin cuti kepada jajarannya, kecuali dengan alasan yang mendesak.