Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Vonis Penyuap Pejabat Mahkamah Agung 3,5 Tahun Bui

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung, Ichsan Suadi dan Awang Lazuardi Embat.nn
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung,  Ichsan Suadi dan Awang Lazuardi Embat.

Majelis Hakim menganggap keduanya telah sah dan meyakinkan melakukan penyuapan untuk menunda salinan tersebut secara bersama-sama.

"Mengadili terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, Senin (20/6/2016).

Penjatuhan vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.  Jaksa sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai hal yang memberatkan terhadap Ichsan Suaidi karena pernah terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan pelabuhan di Labuan Haji, Lombok Timur. 

Sedangkan, untuk Awang hal yang memberatkan yakni dia sebagai seorang penasihat hukum dipandang tidak memberi contoh soal penegakan hukum yang baik.

Adapun, keduanya telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper