Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung, Ichsan Suadi dan Awang Lazuardi Embat.
Majelis Hakim menganggap keduanya telah sah dan meyakinkan melakukan penyuapan untuk menunda salinan tersebut secara bersama-sama.
"Mengadili terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, Senin (20/6/2016).
Penjatuhan vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim menilai hal yang memberatkan terhadap Ichsan Suaidi karena pernah terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan pelabuhan di Labuan Haji, Lombok Timur.
Sedangkan, untuk Awang hal yang memberatkan yakni dia sebagai seorang penasihat hukum dipandang tidak memberi contoh soal penegakan hukum yang baik.
Adapun, keduanya telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.