Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMISI INFORMASI: Penerimaan Siswa Harus Transparan

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah memperingatkan seluruh sekolah di daerah itu untuk transparan dalam melaksanakan penerimaan siswa atau peserta didik baru.
Ilustrasi: penerimaan siswa baru
Ilustrasi: penerimaan siswa baru

Kabar24.com, PALANGKA RAYA - Transparansi menjadi syarat penting penerimaan siswa baru.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah memperingatkan seluruh sekolah di daerah itu untuk transparan dalam melaksanakan penerimaan siswa atau peserta didik baru.

"Setiap tahun kita selalu mendengar keluhan orangtua siswa mengenai banyak hal yang tidak transparan dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah, dan hal seperti ini akan berpotensi pada jual beli kursi," kata Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Satriadi di Palangka Raya, Kamis (16/6/2016).

Satriadi mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah kabupaten dan kota, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang proses dan tahapan sejak awal hingga akhir. Ini untuk memastikan semua tahapan dilakukan dengan jujur dan sesuai aturan.

Selama ini pemerintah daerah dinilai sangat minim memberikan informasi tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Jika pun ada, paling hanya berupa pengumuman bahwa sekolah menerima peserta didik baru, sementara hal yang lebih rinci seperti jumlah kursi, bagaimana standar nilai, dan persyaratan lainnya, sangat jarang disampaikan kepada peserta didik dan orangtua.

"Dalam penjelasan Pasal 11 huruf b angka 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Peraturan Komis Informasi/Perki tentang SLIP) disebutkan bahwa Informasi tentang penerimaan peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan, sekurang-kurangnya meliputi pengumuman penerimaan peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan," tegas Satriadi.

Informasi lain yang berhak diketahui publik adalah pengumuman tata cara pendaftaran peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan, pengumuman biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan penerimaan peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan, jumlah kursi yang tersedia, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya.

Selanjutnya, komponen dan standar nilai kelulusan peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan, dan daftar calon peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan yang diterima.

"Selain informasi itu, calon peserta didik juga dapat mengakses hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan peserta didik yang diikutinya," terang Satriadi.

Komponen-komponen tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya, sehingga sering menjadi pertanyaan orangtua siswa. Situasi seperti ini sangat rawan menimbulkan upaya pungutan liar oleh oknum-oknum tertentu.

Komisi Informasi meminta pemerintah kabupaten dan kota yang saat ini menyelenggarakan PPDB supaya memenuhi standar peraturan tentang Standar Layanan Informasi Publik, termasuk mengumumkan informasi publik melalui website resmi dan papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal itu untuk menjamin pemenuhan hak warga dalam mengakses layanan pendidikan dan untuk memberikan akses informasi publik yang seluas-luasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper