Bisnis.com, JAKARTA- Sebanyak tujuh kontener impor berisi jeroan dan daging asal Australia dan New Zealand ditahan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok karena kegiatan importasinya tidak sesuai dengan dokumen pabean serta data pemberitahuan impor barang (PIB) yang disampaikan tidak benar.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, ketujuh kontener berukuran 40 feet berisi jeroan dan daging illegal itu merupakan kegiatan importasi yang dilakukan oleh PT.CSUB yang berlokasi di Jakarta.
“Profil importirnya adalah importir umum dan ini yang pertama kali dilakukan oleh PT.CSUB yang saat ini beroperasi di Jakarta,” ujarnya menjawab Bisnis, saat ekspos penangkapan tujuh kontener impor daging illegal, di lapangan tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (16-6-2016).
Dalam ekspos itu, Dirjen Bea dan Cukai di damping Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni dan Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hanny Hidayat.
Heru mengatakan, instansinya akan terus memberantas mafia impor daging illegal guna mendukung upaya pemerintah meredam gejolak kenaikan harga dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri saat Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.
Ketujuh kontener berisi jeroan dan daging illegal itu, kata dia, masuk melalui terminal Mustika Alam Lestari (MAL) di Pelabuhan Tanjung Priok pada 16 Mei 2016.
Dia mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai tidak akan segan membongkar dan menggagalkan upaya impor produk hewan tersebut sebab hal ini untuk mengamankan paket kebijakan pemerintah di bidang perekonomian .
Namun, kata dia, setelah melalui pemeriksaan fisik serta pengambilan contoh barang pada 21 Mei 2016, didapatkan 9.273 karton Beef Heart, Beef Livers, Beef Neck Trim, Beef Kidney, Beef Lung, Beef Feet dalam keadaan beku.
Padahal dalam PIB-nya importir hanya memberitahukan dan menyebutkan barang berupa bahan kimia sebagai bahan makanan atau pakan ternak /monocalcium phosphate feed grade.
“Upaya menggagalkan dan membongkar mafia impor daging illegal ini juga sesuai dengan visi dan misi Bea Cukai dalam melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari praktik penyelundupan,” paparnya.
Dirjen Bea dan Cukai menegaskan, importasi illegal ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian No:58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging dan atau olahan lainnya ke wilayah RI. Selain itu, kata dia, importasi dengan PIB yang tidak benar juga melanggar UU.17/2006 tentang Kepabeanan.
Saat ini barang bukti jeroan dan daging illegal yang dimuat dalam tujuh kontener berukuran 40 feet milik pelayaran Evergreen itu masih ditumpuk di lapangan TPFT Graha Segara Pelabuhan Tanjung Priok.
Jeroan dan daging impor illegal asal Australia dan New Zealand yang ditahan Bea dan Cukai tersebut di muat dalam kontener bernomor: EMCU 535281, EMCU 534442, EMCU 537060, EMCU 531674, EMCU 500869, EMCU 536484, dan EMCU 532150.
Heru mengegaskan koordinasi selanjutnya akan dilakukan dengan pihak kejaksaan dan instansi terkait dengan kemungkinan ketujuh kontener berisi jeroan dan daging impor tersebut bisa di lelang atau dihibahkan.
“Tetapi jika tidak memenuhi peryaratan akan kita musnahkan,” ujar dia.