Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek PUPR: Wakil Ketua Komisi V DPR Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana

Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena menyatakan dirinya tak tahu menahu soal dana suap proyek di Kementerian PUPR.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) berada dalam mobil tahanan yang sama seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1/2016)./Antara-Reno Esnir
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) berada dalam mobil tahanan yang sama seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena menyatakan dirinya tak tahu menahu soal dana suap proyek di Kementerian PUPR.

Michael mengaku tidak mengetahui aliran dana terkait kasus dugaan suap proyek tersebut.

"Tadi diminta hadir untuk memberikan keterangan, dan kami sudah memberikan keterangan 25 pertanyaan. Sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Michael ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut juga membantah menerima uang suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Pemeriksaan ini menyangkut masalah jalan di Maluku, jadi sudah menyampaikan 25 pertanyaan," kata Michael.

Dia juga mengaku tidak mengenal Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena sebagai saksi terkait dugaan suap dalam proyek di Kementerian PUPR untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Michael dan beberapa anggota Komisi V DPR telah beberapa kali diperiksa KPK karena pernah disebut oleh anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti yang didakwa menerima suap miliaran rupiah dari Abdul Khoir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir, Damayanti menyebutkan daftar nama anggota Komisi V DPR yang diduga akan menerima komisi terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang diusulkan melalui program dana aspirasi anggota Dewan.

Selain Michael, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Ditjen Bina Marga Ober Gultom dan Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Miftachul Munir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper