Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Dia memaparkan, kesimpulan tersebut didapatkan dari beberapa pakar untuk menginvestigasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) terkait laporan pembelian lahan tersebut.
"Penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan Sumber Waras," ujar dia di DPR RI, Selasa (14/6/2016).
Dia memaparkan, kesimpulan itu dihasilkan setelah penyidik meminta pendapat dari sejumlah pakar dan lembaga kemasyarakatan. Sebagian besar pakar menganggap tidak ada kerugian negara, sebagian lain sebaliknya.
Dalam waktu dekat KPK juga akan berkoordinasi dengan BPK soal temuan hasil investigasi KPK tersebut. Pertemuan itu dilakukan untuk menyandingkan hasil audit BPK dan investigasi KPK.
KPK sendiri akan memaparkan hasil audit investigasi soal pembelian lahan Sumber Waras ke DPR RI. Setelah sebelumnya, mereka menggelar rapat dengan anggota dewan terkait anggaran KPK.
Pro-kontra tentang hasil audit pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras itu muncul setelah hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 menemukan pengadaan lahan tersebut lebih mahal dari harga semestinya.
Versi BPK, akibat harga yang kemahalan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp191 miliar dari total pembelian lahan senilai Rp800 miliar.
Sementara itu versi Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menyembunyikan kebenaran soal audit pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).