Bisnis.com, DENPASAR--Jika di daerah lain batas usia kendaraan angkutan umum semakin diremajakan, Bali justru melonggarkan batas usia kendaraan angkutan umum dalam trayek, dari sebelumnya maksimal15 tahun menjadi 25.
Kadis Perhubungan dan Informasi Komunikasi Bali Ketut Artika menuturkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelonggaran dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat khususnya pengusaha angkutan umum di Bali yang keberadaanya semakin berkurang.
"Memang lebih longgar, tetapi semuanya dari karena aspirasi masyarakat," jelasnya, Senin (13/6/2016).
Artika menegaskan kendati batas usia kendaraan umum dilonggarkan, pihaknya menyakini tidak akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan pengguna angkutan umum. Menurutnya, langkah itu justru diharapkan mampu meningkatkan antusiasme pemilik angkutan umum sehingga menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan umum.
Dia menekankan penerapan aturan sudah dimulai sejak perda ditetapkan pada minggu lalu. Artika mengatakan untuk teknis pelaksanaanya, pihaknya akan melakukan seleksi ketika kendaraan didaftarkan di Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi Bali.