Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Kementerian PUPR: KPK Kembali Periksa Anggota Komisi V DPR RI

Anggota Komisi V DPR RI yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bertambah.
Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). KPK meminta keterangan Amran sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. /ANTARA FOTO-Reno Esnir
Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). KPK meminta keterangan Amran sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. /ANTARA FOTO-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bertambah. 

Hari ini, penyidik KPK memeriksa enam anggota Komisi V terkait kasus tersebut. Selain mereka, penyidik juga memeriksa Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM [Amran HI Mustary]," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (13/6/2016).

Keenam wakil rakyat itu yakni A. Bakrie HM (PAN), Mohammad Toha (PKB), Lasarus Wakil Ketua Komisi V ( PDI Perjuangan), Musa Zainudin (PKB), Fathan (PKB), dan Alamudin Dimyati Rois (PKB).

Adapun dalam kasus ini penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan 7 orang tersangka, ketujuh orang tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin, Julia Prasetyarini, dan Amran HI Mustary.

Perkembangan terakhir, dalam sidang kasus tersebut, Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima uang senilai Rp8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Angka itu lebih besar dibanding dengan nilai yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu yang lalu yakni Sing$99.000. 

Abdul Khoir sendiri pekan lalu sudah divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta. Hakim memutuskan dia terbukti menyuap sedikitnya empat anggota DPR dan penyelenggara negara dalam proyek pembangunan jalan di Maluku serta Maluku Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper