Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bertambah.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa enam anggota Komisi V terkait kasus tersebut. Selain mereka, penyidik juga memeriksa Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM [Amran HI Mustary]," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (13/6/2016).
Keenam wakil rakyat itu yakni A. Bakrie HM (PAN), Mohammad Toha (PKB), Lasarus Wakil Ketua Komisi V ( PDI Perjuangan), Musa Zainudin (PKB), Fathan (PKB), dan Alamudin Dimyati Rois (PKB).
Adapun dalam kasus ini penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan 7 orang tersangka, ketujuh orang tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin, Julia Prasetyarini, dan Amran HI Mustary.
Perkembangan terakhir, dalam sidang kasus tersebut, Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima uang senilai Rp8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Angka itu lebih besar dibanding dengan nilai yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu yang lalu yakni Sing$99.000.
Abdul Khoir sendiri pekan lalu sudah divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta. Hakim memutuskan dia terbukti menyuap sedikitnya empat anggota DPR dan penyelenggara negara dalam proyek pembangunan jalan di Maluku serta Maluku Utara.