Kabar24.com, JAKARTA - Penyuluh Keluarga Berencana (KB) yang biasa disebut Petugas Lapangan Keluarga Berencana akan dialihkan pengelolaannya menjadi pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).
Hal tersebut berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan pengelolaan tenaga PKB atau PLKB menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namun pendayagunaannya tetap di Kabupaten atau Kota.
Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty mengatakan dengan kelembagaan BKKBN saat ini dapat memperkuat peran strategis menjalankan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
”Dengan aturan baru ini, peranan PKB atau PLKB dapat lebih dirasakan oleh masyarakat di tingkat paling bawah, Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk menjawab persoalan kependudukan dan optimalisasi ketahanan keluarga,” ungkapnya, Kamis (9/6/2016).
Dia mengajak seluruh jajaran BKKBN di Pusat dan Provinsi serta para Kepala SKPD-KB kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, untuk menindak lanjuti secara sungguh-sungguh amanat Undang-undang Nomor 23/2014 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tersebut.