Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Risma Ingin Pemda Bisa Tetap Kelola Pendidikan Daerah

Surabaya menginginkan hak mengelola pendidikan di daerah tidak dialihkan kepada pemerintah provinsi.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) saat bersama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Punama (kanan) mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kabinet Kerja membahas Penilaian Standar Bisnis di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2016)./Antara
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) saat bersama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Punama (kanan) mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kabinet Kerja membahas Penilaian Standar Bisnis di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Surabaya menginginkan hak mengelola pendidikan di daerah tidak dialihkan kepada pemerintah provinsi.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai menjadi saksi fakta uji materi Undang-Nndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) di Mahkamah Konstitusi.

"Harapan saya pengelolaan sekolah tetap di daerah, sehingga kami bisa menangani anak-anak secara komprehensif," ujar Risma di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/5/2016) seperti diberitakan Antara, Kamis.

Risma menilai bahwa pengelolaan pendidikan tidak semata-mata terkait dengan sekolah atau sekadar pendidikan formal, melainkan pendidikan juga harus mencakup kondisi mental, spiritual, serta kesehatan anak.

"Bahaya sekali kalau bicara pendidikan hanya soal nilai saja, padahal ada hal lain yang juga perlu diperhatikan," ujar Risma.

Oleh sebab itu, Risma menekankan pentingnya kepercayaan diberikan kepada pemerintah daerah.

"Bupati dan wali kota juga harus bertanggung jawab kepada bidang sumber daya manusia yang ada di daerahnya," pungkas Risma.

Permohonan perkara ini diajukan oleh beberapa warga kota Surabaya bersama dengan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, dan Lampiran Undang Undang Pemda Angka 1 huruf A tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Ketentuan-ketentuan tersebut berisi tentang pengalihanpengurusan pendidikan dari pemerintah kabupaten- kota kepada pemerintah provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper