Kabar24.com, JAKARTA -- Tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani pemeriksaan dan penahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Padahal penyelidikan kasusnya dilksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun hal tersebut bukan berarti sebagai sinyal Kejaksan Agung akan mengambil alih kasus Ketua Umum (Non aktif) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.
"Kami lihat belum perlu. Apalagi banyak saksi di sana, jadi di sana saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Armisnyah menjelaskan bahwa meski diperiksa dan ditahan di Kejaksaan Agung, tapi yang melaksanakan pemeriksaan tetap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurutnya La Nyalla diperiksa dan ditahan di Jakarta, karena dianggap lebih efisien.
"Sampai sini kan malam, sehingga untuk efisiensi diperiksa di sini," katanya.
Diketahui La Nyalla dideportasi Imigrasi Singapura karena telah melewati izin tinggal, Selasa (30/5/2016).
Dia berada di Singapura sejak akhir Maret 2016 dan izin tinggalnya berakhir pada 28 April 2016.
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 atas dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Kadin Jawa Timur.
Dia diduga menggunakan Rp5,3 miliar untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim.