Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhidin Muhamad Said anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran HI Mustary dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, AHM," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (2/6/2016).
Kasus suap tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Purtranti. Dia ditangkap karena diduga menerima uang senilai Sing$99.000.
Adapun dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh orang tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Mereka adalah anggota Komisi V DPR RI.
Sedangkan empat lainnya yakni Amran HI Mustary Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini (orang dekat Damayanti), dan Abdul Khoir Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU).
Selain memeriksa anggota Komisi V DPR RI, kemarin KPK memeriksa dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua orang itu yakni Dirjen Bina Marga Hediyanto W. Husaini dan Sekeretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Taufik Widjojono.