Kabar24.com, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengaku sudah melakukan penertiban lebih dari 200 tiang reklame sejak 2014 lalu. Penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah papan reklame tak tertib perizinan.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian dalam keterangan persnya mengatakan beberapa pelanggaran perizinan yang kerap dijumpai pada papan reklame yang ditertibkan di antaranya adalah izin mendirikan bangunan (IMB), Izin Tayang dan izin penempatan pasang.
"Pada izin terakhir, letak pelanggaran adalah pada penempatan papan iklan yang tak sesuai dengan izin yang diajukan. Kebanyakan izin tersebut melenceng. Ada yang izinnya malah tak cocok dengan lokasi pemasangan papan iklan," kata Zulfahmi, Selasa (31/5/2016).
Adapun papan reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP langsung disita dan dibawa ke tempat penampungan hasil penertiban. "Kami biasanya mengumpulkan di Jalan Ahmad Yani sebelah rumah dinas Wali Kota. Namun, karena sudah penuh, dipindahkan ke halaman Kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang," katanya.
Di lokasi tersebut saat ini juga sudah hampir penuh oleh papan reklame, sedangkan Satpol PP Pekanbaru belum tahu akan diletakkan di mana nantinya papan yang ditertibkan.
Dia menerangkan, cukup banyak pemilik reklame yang tak mau mengurus kembali papan reklame yang ditertibkan. Untuk itu, barang-barang tersebut tetap diletakkan di tempatnya dan dikumpulkan.
"Sementara ini masih diletakkan disana saja. Karena kami terus melakukan penertiban, bagi yang mau mengurus, kami izinkan untuk mengambil kembali papan reklamenya setelah menerima teguran," katanya.