Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Togar Manahan Nero, mengatakan tidak akan lagi mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya.
“Tidak akan kami praperadilkan. Percuma. Kami akan hadapi, silakan jaksa membuktikan,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016) malam.
Namun, dia mengatakan akan mengkaji upaya hukum terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan, karena La Nyalla telah dua kali dihilangkan status tersangkanya demi hukum.
Seperti diketahui, La Nyalla telah dua kali menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas status tersangkanya.
PN Surabaya memenangkan permohonan La Nyalla dengan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan La Nyalla tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Togar menegaskan, dalam hal ini kejaksaan tidak menghargai pengadilan. Saat penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, dia sudah sampaikan kepada penyidik. Namun, penyidik tetap mengatakan penangkapan tersebut adalah perintah.
“Kami tanyakan ini perintah UU atau kejaksaan? Ternyata jawabannya perintah kejaksaan atau atasan. Ternyata kejaksaan ini tidak taat pada hukum,” jelasnya.
Adapun Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur pada 16 Maret 2016.
La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.