Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Kementerian PUPR: Sekjen dan Dirjen Kementerian PUPR Diperiksa KPK

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di kementerian tersebut.
Tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/5/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/5/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Dua petinggi dari Kementerian PUPR hari ini diperiksa KPK.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di kementerian tersebut.

"Hari ini untuk saksinya Pak Taufan Tiro dan Amran," kata Taufik saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Namun Taufik enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaannya tersebut. Sedangkan Hediyanto tidak berkomentar apapun.

Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam tuntutan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp2,2 miliar dan 206.718 dolar miliar agar Andi meloloskan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi.

Pemberian tahap pertama sebesar 206.718 dolar Singapura yang dilakukan pada 9 November 2015 yang diberikan di ruang kerja Andi di gedung DPR oleh Abdul Khoir dan Imran S Djumadil.

Namun Andi selalu membantah hal tersebut, bahkan dalam sidang pada 25 April 2016, Andi Taufan membantah pernah menerima uang tersebut.

Sedangkan kepada Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemberian uang kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar Singapura dan 1 telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper