Kabar24.com, JAKARTA - Anggota legislator di semua tingkatan harus mundur dari keanggotaannya di lembaga legislatif jika turut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Hal itu menjadi salah satu poin yang sempat mengganjal dalam pembahasan revisi undang-undang Pilkada antara pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait sikap pemerintah yang tetap menginginkan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju dalam Pilkada untuk mundur sebagai anggota legislastif.
"Pemerintah tetap dengan sikap kami (anggota legislatif harus mundur ketika maju Pilkada) namun kami menghargai sikap fraksi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Tjahjo mengatakan, pihaknya menghargai pandangan dan keputusan pimpinan yang diambil Panja Pilkada dan akhirnya bahwa Panja selesai pada Selasa (31/5/2016) dini hari.
Menurut dia, Tim perumus antara pemerintah dan DPR terus jalan, menyelerasikan serta merumuskan hal-hal yang sudah diputuskan.
"Yang belum ada keputusan bulat maka siang hari ini pandangan mini fraksi untuk mengambil keputusan di tingkat pertama. Nanti kita liat sikap dari temen-teman fraksi," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan hari ini akan didengarkan sikap masing-masing fraksi terkait revisi UU Pilkada dan berharap semuanya satu suara.
Menurut dia, sebenarnya masih ada satu poin yang belum disepakati antara fraksi dengan pemerintah yaitu terkait aturan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur atau tidak ketika maju dalam Pilkada.
"Kami ingin bulat, kalau toh tidak bulat nanti ada prosedur berikutnya di paripurna," katanya.
Dia mengatakan yang terpenting pembahasannya hari ini tidak tertunda dan tidak ada yang menyandera satu dengan yang lain.
Rambe meyakini bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan deadlock sehingga bisa diambil keputusan di tingkat komisi.