Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Sindikat Maling Mobil, 1 Tersangka Penyanyi Dangdut KDI?

Polisi berhasil menangkap sindikat pencuri mobil yang beroperasi di Depok dan Bogor. Sedikitnya, 43 mobil berhasil digasak sindikat pencuri mobil ini, dengan modus meminjam mobil dari rental.
Ilustrasi/kickerdaily.com
Ilustrasi/kickerdaily.com

Kabar24.com, DEPOK - Polisi berhasil menangkap sindikat pencuri mobil yang beroperasi di Depok dan Bogor. Sedikitnya, 43 mobil berhasil digasak sindikat pencuri mobil ini, dengan modus meminjam mobil dari rental. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan polisi baru menangkap dua dari tiga tersangka sindikat pencuri dan penggelapan mobil di Depok dan Bogor.

Jajang R Haris, 28 tahun, dan Didi Ahmadi, 28 tahun, ditangkap setelah pengembangan atas laporan korban penipuan di Polsek Bojonggede. "Satu orang masih menjadi DPO bernama Rizki," kata Teguh, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (25/5/2016).

Salah seorang tersangka merupakan artis figuran dan salah satu penyanyi Kontes Dangut Indonesia. Pelaku menyewa mobil di rental selama 10 hari dengan uang sewa sebesar Rp 3 juta untuk dua unit mobil tanpa jaminan.

Setelah mobil ada di tangan pelaku, lalu digadaikan tanpa seizin pemilik mobil. Korban, yang merasa mobilnya dicuri melaporkan ke polisi, dan berhasil menangkap kedua tersangka di Bojonggede. "Ternyata bukan hanya dua unit mobil tapi ada 43 unit mobil dari rental di Bojonggede dan Bogor yang berhasil mereka curi," ujar Teguh.

Para korban percaya karena tersangka merupakan artis figuran dan salah satu penyanyi KDI. Mobil pinjaman digunakan dengan alasan untuk even dan keperluan transportasi shooting. "Korbannya percaya kalau tersangka adalah artis KDI dan bintang film," ujar dia.

Modus operandi, pelaku bernama Jajang yang mengaku sebagai artis, mendatangi rental-rental yang ada di wilayah Depok dan Bogor secara bersama-sama dengan rekannya Didi Ahmadi dan Rizki, yang menjadi DPO, untuk menyewa kendaraan. Setelah mobil dikuasai, pelaku selanjutnya menggadaikan tanpa seizin dari pemilik mobil.

Motif tersangka, ingin menguasai barang korban untuk digadaikan demi dapatkan uang yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membayar utang. "Barang bukti ada 20 unit mobil, yang diamankan polisi," kata Teguh. "Sindikat pencuri mobil ini beroperasi di 40 TKP."

Teguh menuturkan bagi warga yang merasa kehilangan mobil bisa langsung melihat kendaraannya di Polresta Depok. Yang merasa kehilangan mobil bisa langsung membawa berkas kendaraannya ke Polresta Depok. 

"Tidak akan dipungut biaya. Silakan ambil bila berkasnya cocok," ujar Teguh. Kedua tersangka dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper