Kabar24.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menuturkan setidaknya ada empat poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang jabatan hakim.
Menurutnya, dibentuknya RUU jabatan hakim tersebut dilatarbelakangi tujuan agar pengelolaan manajemen hakim bisa menjadi lebih baik.
“RUU Jabatan hakim itu memang ada 4 poin krusial sebenarnya ya. Pertama, dari sisi manajemen hakim itu sendiri. Manajemen hakim terdiri dari promosi, mutasi, demosi dan lain-lain sebagainya. Intinya kita menginginkan melihat bahwa dengan RUU jabatan hakim maka pengelolaan jabatan hakim itu akan jauh lebih baik,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (25/5/2016).
Kedua, menurut ketua badan legislatif (Baleg) DPR itu, adanya RUU jabatan hakim tersebut juga sekaligus bisa mengeliminir hal-hal yang berkaitan dengan temuan-temuan yang berkaitan dengan tindak pidana suap yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
“Ketiga, kita menginginkan bahwa peran lembaga Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas ekternal itu betul-betul bisa menjadi maksimal di dalam RUU jabatan hakim ini,” ujarnya.
Poin terakhir, meski adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang keterlibatan KY dalam proses rekruitmen di hakim pengadilan tingkat pertama, namun politisi Partai Gerindra tersebut berharap bahwa pengawasan KY yang dilakukan saat ini terutama menyangkut kode etik dan perilaku hakim itu akan bisa lebih maksimal.
“Dan kita tampung dalam RUU jabatan hakim ini,” tukasnya.