Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menuturkan Presiden diperbolehkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri jika yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan khusus.
“Dalam undnag-undang, Presiden boleh memperpanjang masa dinas seorang Polri, termasuk Kapolri tentunya sampai satu kali masa perpanjangan. Jadi, umur 58 tahun masih bisa diperpanjang dengan catatan yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan yang bersifat khusus,” ujar wakil ketua umum PAN saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (24/5/2016).
Masih menurut pemaparan politisi PAN tersebut, Presiden harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan yang bersifat khusus.
“Saya kira soal kualifikasi yang bersifat khusus ini sesuatu yang debat-able juga, Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Kembali lagi kepada Presiden, kalau memang Presiden menganggap tidak ada perwira tinggi lain yang dpaat menggantikan Kapolri, ya silakan,” tukasnya.
Pun demikian, Mulfachri menganggap bahwa sebenarnya dalam kepolisian RI masih banyak sejumlah perwira yang dianggap mampu untuk menggantikan posisi Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
“Namun saya di luar itu ,saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ini ada sejumlah perwira tinggi yang juga memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin Polri kita ini,” tandasnya.